Close Menu
ruangportal.netruangportal.net
  • Beranda
  • Portal Nasional
  • Portal Daerah
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
ruang portal
  • LSM Penjara: Proses Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Cacat
  • Prabowo Subianto dan E-Katalog 6.0: Membangun Ekonomi Inklusif Melalui Teknologi
  • Nomenklatur Baru, Semangat Baru: Apa yang Akan Terjadi di Jakarta?
  • Adhi S. Lukman: PPN 12% untuk Barang Mewah, Pentingnya Kategorisasi
  • Perpanjangan SIM: Solusi atau Masalah bagi Pengemudi di Indonesia?
  • Gus Miftah vs. Penjual Es Teh: Pelajaran Penting tentang Tanggung Jawab Publik
  • Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Penjual Produk Kadaluwarsa Secara Online
  • Praktik Ilegal Obat Aborsi Terungkap: Penangkapan DS dan PP di Bekasi
Senin, Juni 2
ruangportal.netruangportal.net
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Portal Nasional
  • Portal Daerah
  • Redaksi
ruangportal.netruangportal.net
Portal Nasional By ruang portalDesember 7, 2024

Perpanjangan SIM: Solusi atau Masalah bagi Pengemudi di Indonesia?

By ruang portalDesember 7, 20242 Mins Read
Infografis/ SIM Indonesia akan Berlaku di Negara Se-Asia Tenggara /Edward Ricardo

ruang portal – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku yang ditetapkan selama lima tahun. Bagi pemilik kendaraan yang surat-suratnya telah kadaluarsa, penting untuk segera mengurus perpanjangan di kantor kepolisian terdekat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penetapan periode berlaku ini bukan tanpa alasan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, yang berlangsung pada Rabu (4/11/2024), Aan menjelaskan, “Menurut catatan dari MK, salah satu alasan perpanjangan SIM adalah untuk kepentingan forensik kepolisian. Selama lima tahun, bisa jadi ada perubahan identitas dan berbagai aspek lainnya.”

Demikian pula, STNK juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Aan menambahkan bahwa dalam proses perpanjangan STNK setiap lima tahun, kendaraan harus diperiksa kelayakannya. “Setiap lima tahun, kami melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan apakah remnya masih berfungsi dengan baik dan hal-hal lainnya. Ini penting tidak hanya untuk kepentingan forensik, tapi juga untuk keselamatan di jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB tidak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perpanjangan SIM dan STNK justru membebani masyarakat. “Biaya untuk perpanjangan ini cukup tinggi, sementara ukuran fisik dari SIM dan STNK tidak seberapa. Ini semua terasa lebih seperti beban bagi masyarakat daripada sebuah kebutuhan. Saya berharap dalam forum ini bisa dilakukan kajian ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB seharusnya cukup sekali, seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudding mengemukakan ide bahwa pemegang SIM yang melanggar lalu lintas sebaiknya diberi tanda khusus. Misalnya, setelah tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dapat dicabut dan pengemudi tersebut tidak diperbolehkan untuk mengemudi lagi. Dengan demikian, diharapkan akan ada kesadaran lebih di antara pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan berbagai pandangan ini, jelas bahwa ada perdebatan yang menarik mengenai masa berlaku dokumen kendaraan dan bagaimana seharusnya kebijakan ini diatur demi kepentingan publik.

SS

DPR RI Polri

Portal Lain

Portal Nasional By ruang portalDesember 10, 20243 Mins Read

Prabowo Subianto dan E-Katalog 6.0: Membangun Ekonomi Inklusif Melalui Teknologi

Desember 10, 2024
Portal Nasional By ruang portalDesember 9, 20242 Mins Read

Nomenklatur Baru, Semangat Baru: Apa yang Akan Terjadi di Jakarta?

Desember 9, 2024
Portal Nasional By ruang portalDesember 8, 20242 Mins Read

Adhi S. Lukman: PPN 12% untuk Barang Mewah, Pentingnya Kategorisasi

Desember 8, 2024
Iklan
Portal Terbaru
  • LSM Penjara: Proses Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Cacat April 30, 2025
  • Prabowo Subianto dan E-Katalog 6.0: Membangun Ekonomi Inklusif Melalui Teknologi Desember 10, 2024
  • Nomenklatur Baru, Semangat Baru: Apa yang Akan Terjadi di Jakarta? Desember 9, 2024
  • Adhi S. Lukman: PPN 12% untuk Barang Mewah, Pentingnya Kategorisasi Desember 8, 2024
  • Perpanjangan SIM: Solusi atau Masalah bagi Pengemudi di Indonesia? Desember 7, 2024
© 2025 ruangportal.com.Dibuat oleh PT TIGA TOMBAK MUTIARA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.